-->

Persyaratan pembuatan paspor baru

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR BARU :
Persyaratan yang harus dilakukan dan dilengkap oleh para pemohon paspor baru adalah sebagai berikut :

1.     Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.

2.     Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy :

§  Bukti Domisili :

1.     Kartu Tanda Penduduk (*wajib)

2.     Resi Kartu Tanda Penduduk

3.     Keterangan domisili dari kecamatan

4.     Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)

§  Bukti identitas diri berupa (*minimal salah satu):

1.     Akte Kelahiran

2.     Ijasah

3.     Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis

4.     Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.

3.     Surat Keputusan Ganti Nama (*untuk WNI keturunan) :

§  Keputusan Presidium Kabinet

§  Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI

§  Keputusan Pengadilan Negeri

4.     Izin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian.

5.     Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan :

§  Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA

§  Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua

§  Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)

§  Paspor orang tua (apabila ada)

6.     Bagi anak buah kapal :

§  Permohonan dari nahkoda/agen perusahaan

§  Terdaftar dalam crew list

7.     Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.

8.     Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri
Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya) :

§  Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI

§  Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali

§  Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran

Semoga bermanfaat

0 Response to "Persyaratan pembuatan paspor baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

HPK taruh disini

Iklan Bawah Artikel