Persyaratan pembuatan paspor baru
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR BARU :
Persyaratan yang harus dilakukan dan dilengkap oleh para pemohon paspor baru adalah sebagai berikut :
1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak.
2. Melampirkan asli dan 1 lembar photo copy :
§ Bukti Domisili :
1. Kartu Tanda Penduduk (*wajib)
2. Resi Kartu Tanda Penduduk
3. Keterangan domisili dari kecamatan
4. Kartu Keluarga bagi daerah yang mengeluarkan KK (*wajib)
§ Bukti identitas diri berupa (*minimal salah satu):
1. Akte Kelahiran
2. Ijasah
3. Akte Perkawinan/Surat nikah/Surat Baptis
4. Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
3. Surat Keputusan Ganti Nama (*untuk WNI keturunan) :
§ Keputusan Presidium Kabinet
§ Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI
§ Keputusan Pengadilan Negeri
4. Izin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian.
5. Bagi anak yang belum berusia 17 Tahun melampirkan :
§ Surat Domisili dari Kecamatan atau KIA
§ Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
§ Surat Pernyataan (Ijin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
§ Paspor orang tua (apabila ada)
6. Bagi anak buah kapal :
§ Permohonan dari nahkoda/agen perusahaan
§ Terdaftar dalam crew list
7. Bagi Tenaga Kerja Indonesia diperlukan Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
8. Surat Bukti Kewarganegaraan RI bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan(Intruksi Menteri
Kehakiman dan HAM RI no.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perijinan lainnya) :
§ Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasl 5 dan 6 UU no.62 Th.58 wajib menunjukkan SBKRI
§ Ketentuan tersebut hanya untuk SPRI dan ijin lainnya yang pertama kali
§ Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran
Semoga bermanfaat
0 Response to "Persyaratan pembuatan paspor baru"
Post a Comment